Latarbelakang
"Allah akan meninggikan beberapa derajat orang-orang yang beriman dan berilmu diantara kamu". Undang- undang Dasar 1945 mengamanatkan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan Nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang - undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dimana disebutkan "Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu". Hak tersebut ternyata belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh negara (Pemerintah).
Oleh karena itu masyarakat diberikan kesempatan untuk berperan serta dalam pelaksanaan, perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan, yang diharapkan mampu menjawab menjawab kebutuhan masyarakat atau dunia kerja/ industri kesehatan.
Read more: Tentang Kami